Keppres tersebut mengatur biaya haji per embarkasi. Keppres itu diteken Jokowi pada 29 April 2022
Sesuai Pembukaan UUDNRI 1945, negara memang berkewajiban (bukan sekedar membantu) untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
kerinduan ke tanah suci
Pemerintah juga perlu memastikan persiapan teknis sehingga jamaah haji terlayani dengan baik.
Uang itu diberikan terkait rekayasa penghitungan pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Politikus PAN ini menjelaskan, biaya ini meningkat dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN.
Pemerintah segera meminta kepastian jumlah kuota haji ke Pemerintah Arab Saudi. Ini penting supaya persiapan bisa dilakukan dengan baik, mengingat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ketua DPR RI Puan Maharani merespons positif kabar pembukaan ibadah haji tahun 2022. Ia pun meminta agar Pemerintah memprioritaskan calon jemaah Haji Indonesia yang tertunda keberangkatannya tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Perlu melakukan segala upaya, kalau perlu untuk membuktikan keseriusan Pemerintah, agar Presiden Jokowi berkomunikasi langsung dengan Raja Saudi supaya mendapatkan kuota terbaik tersebut.