Menurut Santoso, selama ini tidak ada definisi yang jelas terkait implementasi 20 persen anggaran pendidikan. Sebelumnya, diyakini bahwa persentase itu masing-masing menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah melalui APBD.
Penyitaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Khofifah bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
KPK menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Nawa Timur TA 2021-2022.
Untuk itu anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantun pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.
Begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing maka kemudian ruang pengawasan tidak dilakukan.
Pemanggilan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas.
KPK berjanji akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut ke publik.
Sumber pembiayaan pembentukan Kopdes bukan hanya dari dana desa saja, melainkan dilakukan secara kolektif mulai dari APBN, APBD, Himbara, hingga CSR