Ardian juga juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2.876.999.000
Selain Laode M Rusman Emba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya
Dia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penahanan.
Ardian dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 atau senilai Rp1,5 miliar
Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.
Pengadilan tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan dua terdakwa tersebut.
"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman tersangka MAN (Ardian Noervianto),"
Hal itu didalami tim penyidik lewat pemeriksaan Febriana Anidya, karyawan PT SMI, pada Kamis (21/4).