Salah satu gebrakan tersebut adalah proses Revisi Permentan nomor 03 Tahun 2022 tentang PSR menjadi Permentan Nomor 19 Tahun 2023 dilakukan angat cepat dan terukur, sehingga terjadi simplikasi persyaratan PSR.
Perkuat sinergi bangun sektor perkebunan, Kementan dan Gapki gelar jalan sehat
Lepas Bantuan Gempa, Mentan Syahrul: Duka Cianjur Duka Kita Semua.
Produksi Benih Unggul, Kementan Bangun Nursery Jambu Mete di Bombana.