UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan membahas tentang ketahanan dan kedaulatan pangan. UU tersebut menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan stok pangan dan aksesibilitasnya.
Upaya Indonesia mengaksesi FCTC ini dalam rangka semangat perlindungan untuk semua pada pengendalian tembakau di Indonesia.