Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersilaturhami ke kediaman KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha.
Sjamsul Nursalim merupakan obligor yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter.
KPK akan mengikuti proses praperadilan itu dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus itu dihentikan sebagai konsekuensi atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
pihaknya akan mempelajari laporan SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Pimpinan KPK terlebih dahulu.
Alasan KPK mebgehentikan penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
GPPB meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Syamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.