Sebelum perusahaan dibubarkan, langkah penyelamatan eks pemegang polis Jiwasraya sudah dilakukan Kementerian BUMN
KSST ikut dalam diskusi Membedah Lelang Satu Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
PMN tahun 2024 yang diusulkan IFG sebesar Rp3,5 triliun diharapkan dapat benar-benar menuntaskan permasalahan BUMN Asuransi Jiwasraya.
Hekal mengungkapkan, 4 BUMN yang memperoleh usulan PNM tersebut yaitu pertama, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG sebesar Rp3.000 Miliar dalam rangka penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)/InJourney sebesar Rp1.193 Miliar dalam rangka pembangunan infrastruktur KEK Mandalika dan Sanur.
Sementara aset senilai Rp1,4 triliun masih dalam proses.
Pengadilan banding ini menganulir putusan tingkat pertama yang menghukum PT SAM dengan denda Rp1 miliar.
Sikap tegas tersebut harus didukung semua pihak, agar tercipta BUMN yang bebas dari korupsi dan menerapkan Keterangan Good Corporate Governance (GCG) secara kongkrit.