Warga menduga bahwa pemilik lahan lokasi reklamasi laut adalah warga bernama Ama Yuru Harefa dengan menggunakan satu unit Excavator Merk Hitachi.
Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, akan tetapi pengakuan atas ruang hidup dan wilayah tangkap tradisional nelayan masih minim.
Seharusnya, nelayan tradisional justru terlindungi oleh RUU tersebut.
Suap kuota impor ikan salem yang melibatkan Perindo salah satu dari sekian kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan.
Setelah kasus Inka Mina, pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan tahun buku 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Banyak warga dan mahasiswa yang dipukul, ditendang dengan tidak manusiawi.
pola pembangunan yang diambil pemerintah saat ini pada hakikatnya merupakan bentuk nyata perampasan ruang kehidupan masyarakat pesisir.