Munafrizal menerangkan Komnas HAM menemukan pelanggaran itu baik dari segi tindakan, kebijakan atau peraturan, termasuk pernyataan dan/atau perlakuan.
Masifnya pelanggaran yang dilakukan unsur penyelenggara pemilu di Kota Mataram mulai dari KPPS, PPK hingga KPUD setempat.
Bukti-bukti pelanggaran TSM tersebut telah dihimpun Tim Pemenangan pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan
Alasan Bagir agar lebih netral, dan Dewan Pers itu milik seluruh konstituen kewartawanan di Indonesia.