Kementan pastikan izin usaha bidang pupuk dan benih Hortikultura terintegrasi OSS
Sebanyak 1,5 juta NIB itu diterbitkan melalui platform Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang resmi diluncurkan pada Agustus 2021 lalu, sebagai implementasi UU Cipta Kerja.
Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diampu BKPM tidak akan berjalan bila tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.
Dalam sistem tersebut, Ditjen Ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong pelaku usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan Unit Bisnisnya melaui OSS.
Beberapa persyaratan dalam sistem OSS tidak sinkron dengan aturan di lembaga/kementerian teknis terkait.
Sidak ini sangat penting guna memastikan realisasi ekspor sesuai rencana dan penerapan Online Single Submission (OSS) yakni sistem pelayanan terpadu satu pintu berjalan dengan baik
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mensinyalir ada pelanggaran undang-undang dalam pembentukan Lembaga One Single Submission (OSS).