Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja. Negara, dalam hal ini Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini.
Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau.
Di DPR sudah dibahas di Komisi I hal yang harusnya tidak terjadi seperti ini.
Desakan itu dikaitkan dengan insiden peretasan dalam bentuk ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya