KPK membuka peluang memanggil paksa Manager Kredit BPR Benta Tesa seusai mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 28 Juli 2025.
Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie diduga membeli aset kripto di PT PINTU menggunakan uang hasil korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
KPK akan meminta keterangan kepada petinggi ASDP lainnya dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Bos perusahaan perdagangan aset kripto itu diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Pembantaran penahanan itu dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan pada Rabu, 11 Juni 2025
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.