"Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Adin meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan Cantrang tersebut.
Adin menjelaskan bahwa pelarangan alat tangkap cantrang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.
Permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap.
Permen 58 dan 59 masih di-hold
Keputusan Presiden menyusul aksi unjuk rasa ribuan nelayan di Jakarta. Sejak munculnya kebijakan pelarangan Cantrang telah menuai kontroversi luas di masyarakat khususnya pada nelayan.
Tak hanya itu saja, Menteri Susi meminta agar nelayan tak menambah kapal milik mereka.
Kehadiran nelayan ke MPR mengadukan keluhan mereka yang sengsara karena kebijakan pelarangan Cantrang.
Tak hanya prihatin dengan nasib nelayan, Marwan bahkan secara tegas menjaminkan dirinya untuk para nelayan yang ditangkap polisi hanya karena menggunakan cantrang, agar segera melepaskan mereka.
Kebijakan pemerintah terhadap perizinan kapal dinilai justru menimbulkan beban baru bagi para nelayan.