Upaya Indonesia mengaksesi FCTC ini dalam rangka semangat perlindungan untuk semua pada pengendalian tembakau di Indonesia.
Kuatnya intervensi asing dan kegandrungan Indonesia meratifikasi aturan internasional terkait perdagangan komoditas yang merugikan petani tembakau, membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan sulit untuk disahkan menjadi undang-undang tersendiri.