HTI dan NII berbahaya
MAKI meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan kode etik jaksa.
Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan atau permasalahan yang disampaikan dari daerah. Termasuk keluhan seputar izin HTI.
Pasal-pasal yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih bisa berubah. Draf tersebut juga belum tentu akan dilanjutkan pembahasannya.
Kalangan dewan meminta setiap instansi dan lembaga pemerintahan mendukung surat edaran (SE) pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI).
Kritikan terhadap surat edaran pemerintah yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Indonesia (FPI) terus bermunculan.
Kalangan dewan menilai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi HTI dan FPI sangat berlebihan.
Larangan bagi bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengikuti pemilihan umum yang tertuang dalam di dalam draf RUU Pemilu sebenarnya bersifat normatif.
Kalangan dewan menjelaskan argumen soal adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
Karangan bunga membanjiri Universitas Padjajaran atas ketegasan Rekktornya yang mencopot Kader HTI.