Pertanyaan bersedia atau tidak melepas jilbab jika diterima bekerja ini melecehkan keyakinan agama Islam yang dijamin oleh konstitusi. Jika benar dugaan ini dilakukan oleh pihak RS Medistra maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran konstitusi Pasal 29 dan bisa disanksi oleh Pemerintah.
Tindakan memaksa seorang perempuan melepaskan jilbab, apalagi dalam momen penting seperti pengukuhan Paskibraka, adalah hal yang sangat disayangkan dan tidak bisa dibenarkan.
Said Aqil mengaku tidak ikut menentukan dalam pembentukan aturan terkait dengan hijab Paskibraka tersebut
Kecam Pelarangan Jilbab Paskibraka Wanita, Idris Laena: BPIP Tidak Paham Pancasila
Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya.
Isu BPIP Larang Paskibraka Perempuan Gunakan Jilbab, HNW: Presiden Harusnya Mengkoreksi BPIP
Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Jika informasi tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.