Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima
Penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp7,82 triliun.
Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun. Sementara Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.