Komisi V DPR menyatakan segera merevisi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana amanat pimpinan DPR.
DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia.
Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional.
Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama.
Hanya saja walaupun ini sudah diatur (alokasi anggaran untuk jalan), namun nampaknya juga belum begitu untuk implementasi karena kita punya undang-undang terkait dengan keuangan negara, sehingga kemudian porsi yang masuk kepada pendapatan negara itu tidak otomatis langsung di cluster untuk kebutuhan jalan.
Jadi kenapa kemudian merevisi UU ini menjadi penting karena kita tidak mau masuk dalam tahun ke 16 mengkhianati UU. Kita tidak mau masuk tahun 17 dalam mengkhiananti UU.
Jika memang pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirlantas Polda Riau menggelar dialog dengan Dinas Perhubungan, Dinas PUPRterkait jalan rusak
Penerapan ERP ini dapat berdampak pada kehidupan masyarakat, mengingat banyak orang yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19. Belum lagi ancaman krisis global yang sering disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Formalitas jasa aplikasi ini memang legal, tetapi kegiatannya sebetulnya ilegal (karena) menggunakan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum.