Komisi V DPR RI sepakat dengan Kemendes PDT dan Kementrans untuk menjalankan amanat pasal 98 ayat 6 MD3
Sudah pasti (DPR mengawal), kan di UU MD3 menugaskan DPR fungsinya untuk mengawasi.
Sudah dua kali mangkir dan ini akan kita undang lagi supaya hadir. Sesuai Undang Undang MD3, panggil ketiga kali dan kalau perlu kita menggunakan polisi memanggil secara paksa.
Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan.
Fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 mereduksi kewenangan DPD RI secara kelembagaan.
Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada.
Sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3 itu.