Hendi Prio merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Tahun 2017-2021.
Hendi dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual-beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Sinergitas ini untuk dorong Kabupaten Jombang sebagai pusat industri tahu yang ramah lingkungan
Selain uang, KPK juga menyita sebanyak 18 bidang tanah dan/atau bangunan lebih dari 10 hektare yang berlokasi di Cianjur dan Bogor, Jawa Barat
PGN memberikan bantuan mobil bengkel keliling Bahan Bakar Gas (BBG) lewat “CNG Market Day 2025”
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Dividen akan dibayarkan paling lambat 2 Juli 2025, sesuai hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada 28 Mei lalu