Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Hal itu diselisik lewat eks Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta pada Senin (21/3).
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak 13 Agustus 2019 lalu. Perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsiun PNRI.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi KTP-el sejak Agustus 2019 lalu.
Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.
KPK juga memeriksa Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Adres Ginting.
Pendalaman terhadap Isnu dilakukan penyidik KPK saat pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Husni diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE).
Laba yang dinikmati oleh perusahaan milik Paulus Tannos ini di atas perusahaan lain yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
Kepala Departemen Keuangan PT PNRI merangkap koordinator keuangan konsorsium PNRI, Indri Mardiani membenarkan adanya subkontrak tersebut.