Haryanto juga merupakan mntan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli.
Selama kurang lebih 1,5 tahun berproses, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya selalu mengikuti seluruh rangkaian proses penegakan hukum dengan baik dan kooperatif sebagai saksi, bukan tersangka apalagi terdakwa atau terpidana.
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya.
Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana.
Diduga kuat telah menciptakan disharmoni, keresahan, dan suasana yang tidak sehat bagi jalannya tata birokrasi.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto sebagai saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
KPK menduga uang hasil pemerasan TKA mengalir dari para tersangka ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan