Selama kurang lebih 1,5 tahun berproses, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya selalu mengikuti seluruh rangkaian proses penegakan hukum dengan baik dan kooperatif sebagai saksi, bukan tersangka apalagi terdakwa atau terpidana.
Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terkait dalam sebuah perkara dan yang bersangkutan sudah mengembalikan uang yang diterima dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut tentu tidak menghentikan perkaranya.
Secara normatif, undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana.
Penerimaan itu telah terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diduga kuat telah menciptakan disharmoni, keresahan, dan suasana yang tidak sehat bagi jalannya tata birokrasi.
Sudin disebut menerima hadiah uang hingga jam tangan dari SYL. Hal itu sudah terungkap dalam fakta persidangan kasus korupsi SYL.