Hal tersebut disampaikan terkait Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Suhadi mengatakan, penelitian ini dalam prosesnya melibatkan ilmuwan, perekayasa, analis data, dan mitra di lingkungan Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak) Kemdikbud.
Jangan korbankan masyarakat Bogor, cepat isolasi di Rumah Sakit
Juru Bicara MA, Agung Suhadi membenarkan OTT yang dilakukan tim Satgas KPK. Salah satu yang diamankan merupakan panitera pengganti PN Tangerang.
Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan bahwa kewajiban konstitusi Ketua MA adalah melakukan penuntunan sumpah.
Kombes Suhadi memaparkan, penangkapan guru itu terjadi pada Kamis (15/12) saat petugas polisi menyamar sebagai pembeli.