Suharjito merupakan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
Suharjito terbukti secara sah bersalah karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$103 dan Rp706 juta.
Suharjito kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD77.000 ambil mengatakan “ini titipan buat Menteri”.
Jaksa menilai Suharjito telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain
Jaksa meyakini Suharjito terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Sidang tuntutan terkait perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur di KKP tahun 2020.
Pengakuan ini disampaikan Suharjito ketika persidangan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
Suharjito menyebutkan terdapat 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobster.
Suharjito, menyebut ada 65 eksportir pada gelombang ke empat dalam pengadaan ekspor benih lobstee di KPK.
Hal itu diungkap Suharjito selaku penyuap sekaligus eksportir benih lobster.