Muhammadiyah akan memulai langkahnya dengan mendirikan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang berfungsi sebagai prototipe
Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan
LPS telah menjamin nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar 99,98%
Perkuat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang diyakini efektif menjangkau masyarakat yang belum terlayani bank-bank besar
Dorong kontribusi BPR dan BPRS, OJK terbitkan Aturan Pemberian Kredit
Adapun saat ini bank peserta program penjaminan LPS berjumlah 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Laznas IZI Kantor Perwakilan Banten bersama BPRS HIK launching Program Pemberdayaan Ekonomi berupa Budidaya Ternak Lele