Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 telah membuktikan adanya kecurangan yang melibatkan pemindahan suara caleg PKS lain kepada Ghufran, caleg DPR-RI PKS nomor urut 1. Fakta ini bukan sekadar isu, bukan gosip politik, tapi sudah diputuskan oleh lembaga resmi negara.
Sebab dengan maju sebagai caleg maka besar peluang pendamping desa untuk tidak fokus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya pada saat ia setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin dan relasi serta perjuangannya untuk memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai macam fungsi yang dimilikinya sebagai anggota DPR.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.
Hal itu berdasarkan data KPK hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mundur hingga meninggal
Wahyu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap Harun Masiku.
Bukan hanya caleg berhasil saja, bahkan bagi kawan-kawan yang tidak berhasil dan kader berprestasi itu justru yang nggak akhirnya tidak mendapatkan dukungan suara karena faktor uang.
KPK belum menyampaikan mengenai upaya untuk merintangi proses penyidikan Harun Masiku
Dari total 20.462 caleg terpilih, baru 14.201 yang menyerahkan LHKPN.