UU Cagar Budaya ini disahkan tahun 2010 dan sebenarnya ini sudah hampir memasuki tahun ke-14. Dalam perjalanannya beberapa perintah UU tersebut kurang optimal dijalankan. Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengungkap dukungannya terhadap sinergitas antar daerah untuk meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif daerah di Indonesia.
Materi-materi tadi sudah banyak yang kita diskusikan dimulai dari pariwisata, ekonomi kreatif, industri, perdagangan, kemudian juga termasuk energi batu bara.
Kurikulum Merdeka ini tidak boleh dipaksakan dan diimplementasikan.
Ferdiansyah mengatakan sejak awal mereka sudah mengetahui bahwa tuan rumah bakal menjadi ancaman yang serius.
Karena setiap penggunaan medsos yang tidak bertanggung jawab mempunyai konsekwensi hukum.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyarankan kepada Kemendikbud jika benar ingin membuka kembali proses belajar mengajar di sekolah, sebaiknya diuji dan dilakukan secara bertahap. Mengingat tingkat resiko penularan Covid-19 di daerah berbeda-beda.
Hal itu perlu dilakukan agar ke depannya dunia pendidikan Indonesia tidak tergagap-gagap bila kembali dihadapkan pada kondisi serupa.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, Omnibus Law bidang Pendidikan tinggi bertujuan untuk mendorong lahirnya konsep penerapan riset dan inovasi di perguruan tinggi, untuk selanjutnya terhubung dengan dunia industri sebagai pengguna.
Adapun urgensi lainnya dalam RUU Ciptaker untuk pendidikan tinggi ialah pertimbangan sudah tidak relevannya regulasi pendidikan yang ada saat ini dengan kebutuhan zaman.