Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu.
Saya pastikan kepala daerah yang tidak mendayagunakan Kesbangpolnya dengan baik, dia akan mengalami kesulitan dalam hubungan politik, menghambat pembangunan, dan juga dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.