Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
KPK meminta publik tak berasumsi negatif terhadap pembentukan Kortastipidkor Polri.
KPK meyakini korps itu akan memperkuat upaya untuk pemberantasan korupsi.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024