Upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan semakin mendapatkan momentum dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Saat ini penyidik masih mencari alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi tersebut.
Irwan Hermawan diperiksa sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain Johnny, ada dua saksi mahkota lainnya, yaitu eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Irwan menjelaskan soal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.