Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan Kepulauan Riau pada Kamis (22/5/2025).
Menurut Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan RI Nomor JUKLAK/04/VI/2010, amunisi kedaluwarsa diklasifikasikan sebagai amunisi kelas-IV, yaitu amunisi rusak berat yang tidak bisa diperbaiki dan berpotensi membahayakan keselamatan personel dan lingkungan.
Yang terpenting adalah pembelajaran dari kejadian ini dapat dituangkan ke dalam perbaikan sistemik, tanpa menyalahkan siapa pun. Tujuannya satu yaitu memastikan kejadian serupa tidak terulang, dan keselamatan personel serta masyarakat terjamin maksimal.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg langsung dimusnahkan Bareskrim Polri
AS tidak hanya mendukung Israel secara diplomatik, tetapi juga militer, ekonomi, dan propaganda.
Pemusnahan Arsip Inaktif Setjen MPR, Siti Fauziah Dorong Budaya Tertib Arsip
BNN musnahkan barang bukti narkotika dari lima dari kasus yang berhasil diungkap.