Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa no. 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025
Jadi kami tegaskan, Dana desa dalam Kopdes Merah Putih tidak menjadi jaminan. Tapi dana desa akan digunakan bila mana angsuran Kopdes Merah Putih di bulan berjalan dananya tidak mencukupi, baru dana desa dipakai
Permendes 10/2025 Terbit, Kades Pegang Kendali Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Permendes akan segera disahkan. Ini sebagai kado untuk seluruh desa di Indonesia
Pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDes mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No 11 Tahun 2019.