KPK menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
KPK menyebut berdasarkan penghitungan oleh BPK RI, nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya mencapau Rp254 miliar.
Pelestarian kesenian Kentrung Jepara harus terus diupayakan demi menyelamatkan kearifan lokal yang memiliki nilai budaya tinggi itu dari kepunahan.
Jhendik Handoko bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024.
Beberapa aset yang disita ialah dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Anggota MPR ini sosialisasikan empat pilar kebangsaan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Lestari Moerdijat: Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Produksi dan Lestarikan Kekhasan Furnitur dan Ukir Jepara
KPK mendalami peran Jhendik dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha.