Sanksi terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo pun dinilai Djoko sangat ringan, yakni hanya diancam kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Unit Ditgakkum Korlantas Polri dan PJR Induk Serang mengamankan pria yang menggunakan plat dinas Polri palsu dan menggunakan rotator.