Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, jurnas.news - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam yang menjerat bos PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
Juru Bicara KPK, Budi Presetyo mengatakan SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan Siman Bahar meninggal dunia. SP3 itu juga telah disampaikan kepada pihak keluarga.
"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery-nya," ujarnya.
Selain Siman Bahar, KPK menetapkan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang sebagai tersangka dan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi.
Dodi Martimbangan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.
Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.
KPK mengungkap PT Antam menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum
Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.
Sabtu, 25/04/2026 04:04 WIB
Kamis, 23/04/2026 06:30 WIB
Sabtu, 25/04/2026 14:01 WIB