Jadi kita sedang berpikir sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga adhoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan.
Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada nggak ini, ada nggak itu, gitu.
Jadi gini loh, jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima perampasan aset, kita ini lagi konsolidasi sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu.
Kita menginginkan mengevaluasi, jangan-jangan (periode) kemarin itu terlalu banyak ternyata yang disusun itu daftar keinginan bukan daftar kebutuhan. Kita harus membedakan.
Bahwa regulasi di Indonesia ini terlalu banyak, undang-undangnya terlalu over, kemudian soal monitoring legislasi juga tak berjalan.
Harapannya nanti undang-undang yang dihasilkan oleh DPR RI ini ke depan itu mampu mengakselerasi Indonesia emas 2045 sehingga kita bisa memperbaikinya secara sistematis.
Bob Hasan nantinya bakal didampingi oleh empat wakil ketua, yakni Sturman Panjaitan dari Fraksi PDIP, Ahmad Doli Kurnia dari Fraksi Golkar, Martin Manurung dari Fraksi NasDem dan Ahmad Iman Sukri dari PKB.
Mulyanto dinilai konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat baik terkait masalah legislasi maupun advokasi. Mulyanto juga dinilai aktif menjadi narasumber pemberitaan, baik sebagai Wakil Ketua FPKS, Anggota Komisi VII DPR RI maupun Anggota Badan Legislasi (Baleg).
Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Nomor 6 Tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
Lodewijk menjelaskan persetujuan penyempurnaan rumusan RUU Wantimpres pada rapat paripurna itu dilakukan terhadap ketentuan Pasal 8 huruf g, yang menyatakan `Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih`.