Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek yang telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini.
Kalangan senator mengkritisi kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus ujian nasional (UN) dan menjadikan nilai rapor sebagai pertimbangan jalur prestasi masuk ke sekolah unggulan diprediksi akan menimbulkan kecurangan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menjadikan kasus penularan Covid-19 di sekolah SMA Krida Nusantara di Bandung, Jawa Barat, sebagai perhatian dan evaluasi untuk mempertimbangkan kembali waktu dan daerah yang tepat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Sektor pendidikan di Indonesia masih memiliki sejumlah permasalahan. Salah satunya terkait guru dan tenaga pendidikan (GTK) honorer.
Kalangan dewan mengapresiasi rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan daring atau hybrid.
Kesehatan dan keselamatan anak adalah prioritas utama dan juga pemerintah dalam hal ini lewat kemendikbud berkomitmen untuk menjamin anak-anak penyandang disabilitas mendapat hak mendapatkan pendidikan yang layak.
Penerapan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus menuntaskan vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga pengajar alias guru sebelum memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Juli 2021 mendatang.