Penerbitan daftar pencarian orang (DPO) Mardani Maming oleh KPK dijadikan dasar putusan.
Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum BPP HIPMI itu adalah prematur.
Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, beginikah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel,"
Hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo dalam sidang beragenda kesimpulan meminta agar kedua belah pihak, pemohon Mardani Maming dan termohon KPK untuk membacakan kesimpulan. Namun, kedua belah pihak meminta kepada yang mulia hakim dianggap kesimpulan telah dibacakan.
Terlepas dari itu, dia meminta KPK untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada perkara yang membelit kader PDIP, Mardani Maming.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Pengacara Mardani Maming sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani H. Maming
"Menurut etika ya rasa-rasanya engga pas saja kalau menurut saya,"
Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara ini.