Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, Denny Indaryana
Hal itu disampaikan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7).
KPK menyebut praperadilan tidak bisa menjadi dalih bagi seseorang untuk mangkir dari pemeriksaan tim penyidik
Pria yang menjabat Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 itu sebelumnya mangkir atau tidak hadir pada Kamis (14/7) lalu.
KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengurusan izin tambang tersebut.
KPK mengultimatum Maming kooperatif terhadap proses hukum.
Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman, namun ia juga mangkir dari panggilan KPK
Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan Mardani Maming.
Maming pernah disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan.
KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.