KPK mengungkapkan uang yang dinikmati oleh puluhan pegawai itu mencapai Rp8,94 miliar.
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunanan TKA di Kemnaker RI.
Luqman diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus pemerasan TKA di Kemnaker pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ketiga bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusannRencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto sebagai saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
KPK menduga uang hasil pemerasan TKA mengalir dari para tersangka ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan
Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019 - 2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024 - 2025.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.