Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020
THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Kebijakan pemerintah terkait pemotongan tunjangan hari raya (THR) bagi presiden, menteri, anggota DPR hingga ASN eselon I dan II patut diapresiasi. Namun, langkah strategis itu harus tepat sasaran guna penanggulangan pandemi Covid-19.
Pemotongan ini terjadi pada semua lembaga negara dan kementerian yang menggunakan APBN. Anggaran MPR Tahun 2020 berkurang sebesar Rp 27 miliar. Pemotongan anggaran ini untuk penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Pimpinan MPR juga rela tidak mendapat THR untuk penanggulangan COVID-19
Keputusan ini sudah tepat sekaligus merupakan perwujudan langsung dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penundaan THR sangat tidak pantas dan tak etis, karena justru menambah penderitaan buruh yang saat ini sedang kesusahan.