Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemerintah sudah banyak membantu pengusaha dalam hal kebijakan stimulus ekonomi.
Kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Kedua prajurit ini rela mengikhlaskan uang saku dan uang THR mereka membeli sembako untuk dibagikan ke masyatakat di pulau terpencil di Flores yg terdampak Covid-19.
Inspektorat Jenderal Kemdikbud bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap percobaan gratifikasi di lingkungan Kemendikbud, yang melibatkan Rektor UNJ.
Lion Air melakukan pemotongan penghasilan seluruh manajemen dan karyawan dengan nilai prosentase bervariasi
Polda Metro Jaya akan menindak tegas ormas yang mengintimidasi atau memaksan THR keperusahaan.
Pengembalian THR ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap kesehatan perusahaan agar tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19