Jika Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh KPK, lalu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan DPR?
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar UUD 1945.
Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR dinilai memiliki misi tersembunyi. Misi untuk memperkuat KPK disebut hanya kamuflase.
DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat merupakan ibu kandung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berapa pun jumlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibangun tidak akan bisa memberangus tindak kejahatan korupsi di tanah air. Apa alasannya?
KPK disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan jika tidak terima dengan pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR.
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba).
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan menghadiri undangan Pansus Angket KPK dalam rapat dengar pendapat umum, di Gedung DPR, Senin (10/7).
Pansus Hak Angket KPK akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.