Kalau UU HIP dituangkan dalam UU nanti diuji di Mahkamah Konstitusi, bukankah malah jadi aneh?
Kesatupaduan Gotong Royong Islam-Kebangsaan melalui Pancasila
"Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil saya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya," imbuh Yusril
"Sejak sekira dua bulan lalu ketika tersebar berita tentang adanya serangan virus corona di berbagai negara, sepanjang pengamatan saya, Prof. Yusril adalah tokoh yang paling produktif melalui tulisan-tulisannya,” kata Masduki
Sejumlah isu terkait ketatanegaraan dan Rancangan Undang-Undang usulan dari DPD RI menjadi topik pembicaraan antara Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dan ahli tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Isha Mahendra menjelaskan secara detail proses hukum yang dialami E2L, hingga pencalonannya yang kemudian ditetapkan oleh KPU sebagai calon bupati.
Selain Yusril, ada nama guru besar dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Senoadji dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo
Calon `duta besar` (dubes) Indonesia untuk Kutub Utara, Tangguh Sipria Riang mendapat dukungan dari mantan menteri tiga presiden, Yusril Ihza Mahendra. Sebab, Yusril merasa cocok dengan apa yang diperjuangkan Tangguh.
Anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra bisa dipecat dari jabatannya. Hal itu terkait putusan Yusril yang dianggap secara sepihak memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma`ruf Amin pada Pilpres 2019.