Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis. Pengumuman tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani KPK.
Kuasa hukum bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merampas aset bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim telah menjadi tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) didesak agar menolak permohonan gugatan praperadilan dari tersangka korupsi BLBI, Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dan buronan kasus BLBI diduga mendapat backup dari pihak tertentu.
KPK memastikan akan segera mengumumkan status hukum pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menyeret pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim sudah naik ke tahap penyidikan.