Air minum dalam kemasan bermerk SHOFA hadir sebagai sebuah jawaban akan kebutuhan air minum yang menjamin kesehatan dan kebaikan hidup, serta dipastikan halal.
Kemasan plastik berbahan polikarbonat ini sebenarnya sudah puluhan tahun digunakan secara aman dalam industri makanan minuman di Indonesia dan penggunaannya diatur dalam Peraturan BPOM No 20 Tahun 2019.
Sejatinya, di level global, pembahasan soal keberadaan mikroplastik pada air minum kemasan mulai kencang terdengar lepas publikasi riset fenomenal sebuah universitas di Amerika Serikat.
Di satu sisi KLHK membuat peraturan pengurangan sampah plastik sekali pakai ini, tapi di sisi lain seakan membiarkan produsen-produsen tertentu dengan seenaknya memproduksi produk-produk kemasan baru plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai.
BPOM) perlu juga melakukan uji laboratorium terhadap paparan Bisfenol A (BPA) yang ada dalam makanan kemasan kaleng seperti yang dilakukan terhadap kemasan plastik Policarbonat (PC).
kanker itu multifactorial, di mana sekitar 10-15 persen sifatnya genetic dan sisanya sekitar 90-95 persen itu sporadik atau lebih ke lingkungan
air dalam kemasan galon sekali pakai itu tidak bisa disimpan terlalu lama karena akan menyebabkan semakin banyaknya mikroplastik dari lapisan galon itu yang terlepas
Andri Cahyo Kumoro memastikan penggunaan kemasan galon guna ulang aman karena potensi migrasi zat prekursor Bisfenol A (BPA) sisa proses pembuatan polikarbonat
Menjaga kesehatan janin, bayi dan anak-anak snagat penting terkait bahaya BPA dalam kemasan plastik isi ulang.
kandungan mikroplastik di kemasan galon sekali pakai berbahan PET dan tidak pernah melakukan penelitian tentang keberadaan mikroplastik pada galon guna ulang kemasan