Bahwa saya akan menyokong dan membela Konstitusi dan Undang-Undang Amerika Serikat melawan semua musuh, domestik maupun asing;
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi Indonesia.
MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Menjelang pembacaan putusan ini, APK menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan.