Penundaan ini berdasarkan putusan sela PTUN Jakarta.
Diky Anandya menyebut putusan sela PTUN Jakarta terkait Nurul Ghufron adalah keliru.
PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri atas nama terlapor Nurul Ghufron tertanggal 6 Mei 2024.
Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.
Nawawi mengaku tidak nyaman bekerja sebagai Ketua KPK
Hal itu disampaikan Ghufron usai menjalani sidang etik Dewas KPK.
Ghufron disidanv etik karena dodiga membantu memutasi pegawai Kementan.
Salah satu saksi yang dipanggil ialah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata