Kehadiran ASDP di IKN turut berperan strategis dalam memastikan kelancaran mobilisasi masyarakat dan logistik
Hal itu diselisik lewat tiga orang saksi pada Rabu, 24 Juli 2024
KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani
Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Hanya saja, KPK belum mau memerinci lebih lanjut soal kasus ini.
Puteri juga mendukung rekomendasi pemberian PMN Tunai senilai Rp1,5 triliun kepada PT PELNI untuk keperluan pembelian 3 (tiga) kapal baru dan PMN Non Tunai sebesar Rp367,5 miliar kepada ASDP Ferry Indonesia dalam bentuk 10 Kapal Motor Penumpang.
Diketahui total kapal ferry yang standbye di lintas Merak-Bakauheni sebanyak 66 unit kapal